Surakarta,cakrawalanews.co-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh jajaran pemerintah pusat, daerah, dan lembaga (K/L/D) untuk melakukan evaluasi struktur organisasinya karena dinilai masih gemuk dan tak efisien. Sebagai landasan, sudah diterbitkan Permen PANRB Nomor 19 dan 20 Tahun 2018.
Sejak reformasi birokrasi digaungkan, Pemerintah telah memperkenalkan tagline “organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran” sebagai pengganti tagline lama, yakni “organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi”.
“Perubahan paradigma ini penting untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur. Lebih dari itu, harus mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T Eddy Syahputra saat membuka sosialisasi Permen PANRB 19 dan 20 Tahun 2018 di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15/11/2018).
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut kurang lebih 200 perwakilan SKPD Pemda di wilayah Pulau Jawa.












