Cakrawala Nasional

PANRB Instruksikan Instansi Pemerintah Rampingkan Struktur Organisasi

×

PANRB Instruksikan Instansi Pemerintah Rampingkan Struktur Organisasi

Sebarkan artikel ini

Diketahui, Permen PANRB 19/2018 membahas tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Sedangkan Permen PANRB 20/2018 mengatur tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Menurut Eddy, tinjauan proses dalam struktur ini merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

“Bisa dibayangkan, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai,” imbuhnya.

Eddy juga menyampaikan telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Perpres tersebut sejalan dengan Permen yang kita sosialisasikan saat ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *