Sementara itu kepada wartawan, Agus mengatakan, surat tuntutan JPU hanya copy paste dari dakwaan. “Kesimpulan kami, apa yang disampaikan oleh jaksa itu copy paste saja atas dakwaan,” katanya usai sidang.
Lebih detail, lanjut Agus, alasan tuntutan tersebut dinilai sebagai copy paste adalah jaksa menyatakan tidak dimasukkan dalam saham.
“Padahal jelas dan nyata akta nomor 18 yang dikutip oleh jaksa sendiri itu menegaskan soal pembelian saham pada PT GBP untuk proyek Pasar Turi,” bebernya.
Selain itu, Agus juga menungkapkan bahwa keterangan saksi Luluk yang dikutip jaksa hanya soal aliran masuk uang saja. Namun darimana sumber aliran uang masuk justru tidak diuraikan oleh jaksa.
“Juga terkait dengan keterangan saksi meringankan Agus Subiantara yang dikutip hanya soal aliran dana. Tapi peruntukan aliran dana seperti di dalam laporan hasil audit tidak dianalisis sebagai fakta dan yuridis,” jelasnya.



