
Surabaya, cakrawalanews.co – Henry J Gunawan, terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait proyek Pasar Turi dituntut 3,5 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Henry menyebut tuntutan hanya copy paste saja.
Usai surat tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Anne Rusiana memberikan kesempatan kepada Henry untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan,” kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J. Gunawan, Rabu (14/11/2018) dan langsung disetujui oleh hakim Anne.
Usai sidang ditutup, Henry terlihat tetap tegar. Bahkan beberapa kali Henry terlihat berkomunikasi dengan Agus dan JPU Darwis.












