” Ok kita tindaklanjuti, karena kalau larangan parkir tapi pengemudi masih di dalam belum bisa ditilang tapi kalau dibawah rambu larangan berhenti bisa kita tindak ” tutur Irvan tanpa menjawab secara rinci terkait lemahnya pengawasan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan untuk menerapkan Perda tersebut. Dimana tim ini nantinya akan beranggotakan Dishub Surabaya,Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dimana apabila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya.












