Ironisnya lagi, pelanggar tersebut lolos dari sanksi atas Perda tersebut yakni denda administratif terhadap pelanggar parkir sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Padahal, sanksi tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 1 November 2018 lalu.
Seperti halnya yang terjadi jalan HR Muhammad, meskipun sudah ada rambu larangan parkir yang terpampang jelas, beberapa mobil nekat memarkirkan kendaraan dilokasi yang dilarang untuk parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabya Irvan Wahyudrajat saat dikonfirmasi minggu (11/11/2018) terkait lemahnya pengawasan atas pelanggatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.












