
Surabaya, cakrawalanews.co – Penerapan Perda nomor 3 tahun 2018 dan Perwali Surabaya nomor 63 tahun 2018 nampaknya, belum bisa terlaksana secara maksimal. Dibeberapa ruas jalan, masih banyak ditemukannya pelanggaran atas perda tersebut meskipun sudah ada rambu yang memperingatkan.












