Bahkan untuk bisa bertemu dengan korban, lanjutnya, pelaku sampai menulis surat kepada tersangka yang isinya mengajak ketemuan korban.
“Sejauh ini kondisi psikis korban tidak ada masalah, namun kita tetap lakukan pemeriksaan kejiwaan korban,” imbuhnya.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (her)



