Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Deby yang merupakan bagian keuangan PT GNS dihadirkan di persidangan sebagai saksi. “Kami mohon agar Deby dihadirkan sebagai saksi. Ini diperlukan untuk menjawab keraguan jaksa penuntut umum terkait adanya aliran keuangan yang masuk ke PT GNS,” tegas Agus kepada hakim Anne.
Usai persidangan, Henry menambahkan bahwa dalam pembukuan tercatat pengeluaran kepada tercatat pengeluaran kepada PT Podo Joyo Mashur sebesar Rp 58 miliar, Heng Hok Soey Rp 11 miliar dan kepada PT GNS sebesar Rp 10 miliar.
Bahkan, Henry menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit, dana yang dikatakan untuk beli material tersebut ternyata tidak terbukti. Menurut Henry, hal ini membuktikan bahwa dalih setoran Rp 68 miliar sebagai Working Capital itu tidak benar karena proyek belum dibangun.
Karena itu menurutnya, dana tersebut menjadi kewajiban masing-masing perusahaan dan tidak boleh dikenakan bunga.



