Keterangan Luluk berlanjut bahwa dalam pembukuan tidak pernah tercacat keuntungan. Kemudian Luluk menegaskan jika terdapat keuantungan dan kerugian maka akan ditanggung bersama. “Kalau rugi akan ditanggung bersama,” katanya.
Lebih jauh, Luluk menjelaskan bahwa investasi proyek pembangunan Pasar Turi, awalnya PT GBP hanya menggandeng Totok Lusida dan Turino Junaedy saja sebagai rekanan. Namun dalam perjalanannya sebagian dari saham 51 persen milik PT GBP dibeli oleh PT GNS. Sehingga komposisi saham PT GBP menjadi 25,5 persen dan saham PT GNS menjadi 25,5 persen. “Pembagian saham antara PT GBP dengan PT GNS tersebut saya ketahui dari notulen kesepakatan Maret 2010 dan akta nomor 18,” bebernya.
Luluk juga membeberkan, alasan audit independen mencatat bahwa transaksi keuangan antara PT GBP dengan PT GNS sebagai pengecualian. Padahal sesuai notulen kesepakatan, PT GNS adalah sebagai salah satu pemegang saham dalam proyek pembangunan Pasar Turi.
“Standar akutansi memang tidak memperbolehkan adanya pengeluaran keuangan dengan rekanan yang tidak ada korelasi hukumnya.” beber Luluk.



