
Surabaya, cakrawalanews.co – Luluk Nur Hidayati, mantan akunting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) diperiksa sebagai saksi meringankan pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Dalam sidang, Luluk membeberkan hasil audit laporan keuangan PT GBP yang dilakukan oleh auditor independen dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam keteranganya sebagai saksi, Luluk mengatakan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak punya hutang kepada PT GNS. Pernyataan ini menjawab pertanyaan Henry J. Gunawan terkait catatan hutang dalam pembukuan. “Tidak ada,” kata Luluk menjawab pertanyaan Henry saat menjadi saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018).
Lantas, Henry melanjutkan pertanyaan apakah PT GNS sudah menyetorkan dana kepada PT GBP sebesar Rp 60 miliar sesuai dalam akte. Atas pertanyaan ini Luluk menjawab tidak ada. “Tidak ada setoran itu,” jelasnya.












