Ketidakpastian hukum terhadap pertanahan sangat menggangu iklim investasi. Hal itu menyebabkan orang sangat takut membeli tanah di Indonesia karena rentan akan permasalahan pertanahan. Oleh karena itu, kepastian hukum harus disediakan oleh negara dengan baik dan tegas.
Di daerah sering kali ditemui kasus pemalsuan dokumen seperti girik yang diindikasi dilakukan oleh mafia tanah dan bukti pemalsuannya sangat banyak sekali. Hal itu menjadi salah satu penyebab munculnya 8.000 konflik dan sengketa tanah yang terjadi.
Kementerian ATR/BPN sendiri telah melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MoU dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia guna mencegah dan memberantas mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia.



