Menteri Sofyan menambahkan, adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 merupakan ide brilian dari Undang-Undang Pertanahan yang mewajibkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
Hanya saja, adanya krisis dan permasalahan politik yang terjadi pada saat itu membuat UUPA ini berjalan lamban dan pembenahannya tidak sistematik. Akibatnya, sampai tahun 2018 ini baru 51 juta bidang tanah di Indonesia yang terdaftar dan dari jumlah tersebut ada sekitar 20 juta bidang tanah yang sertifikatnya melayang atau belum jelas kepastian hukumnya.
“Oleh sebab itu, Presiden meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah dengan memenuhi target di setiap tahunnya. Dengan begitu, jika bidang tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar, maka potensi mafia tanah ke depan akan sangat berkurang bahkan tidak ada sama sekali. Target kita tahun ini mendaftarkan 7 juta bidang tanah dan itu sudah hampir terpenuhi. Harapannya bisa sampai 8 juta bidang, sehingga kita bisa memperbaiki sertifikat yang melayang-layang tadi,” ujar Menteri Sofyan.



