Pada sidang ini, Asoei juga mengakui pernah menerima uang Rp 59 miliar dari PT GBP. Namun meskipun mengaku menerima, anehnya Asoei justru mengaku lupa nominalnya.
Pada sidang ini, Henry juga sempat mengajukan bukti struktur kepengurusan PT GBP, dimana Asoei tercatat sebagai pengurus aktif di perusahaan tersebut. “Saya punya bukti bahwa Asoei tercatat sebagai pengurus,” kata Henry kepada majelis hakim. Atas bukti tersebut, Asoei tidak bisa memberikan tanggapan.
Tak hanya itu, Asoei juga mengaku tidak mengetahui bahwa PT GBP menang atas gugatan perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas hal itu, akhirnya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry membacakan amar putusan kasasi tersebut di persidangan.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry juga mencecear Asui perihal tender proyek pembangunan Pasar Turi. “Apakah PT GNS pernah mengikuti tander Pasar Turi?” tanya Agus kepada Asoei.











