Dia menjelaskan, dana yang diselewengkan berasal dari APBN 2014 yang dikucurkan melalui KPU Pusat ke KPU Jatim. Didik mengaku belum mengetahui rinci berapa nilai total anggaran yang diterima KPU Jatim. “KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)nya Sekretaris KPU Jatim,” ujarnya.
Temuan penyidik, lanjut Didik, ada dugaan oknum pejabat KPU Jatim yang menyelewengan sebagian uang tersebut. Modusnya, oknum KPU melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya. “Kegiatan untuk mencairkan anggaran,” ucapnya.
Ternyata, kata dia, kegiatan tersebut tidak ada alias fiktif. Oknum KPU Jatim lalu mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng. Uang tersebut lalu diberikan ke oknum KPU lagi. “Masih didalami apakah uangnya ditransfer kembali melalui bank apa langsung cash. Nilainya yang jelas Rp7 miliar,” kata Didik.












