Politisi partai Demokrat ini mengatakan, untuk itu dirinya bersama Komisi D akan terus menanyakan ke pihak BPJS tentang aturan baru tersebut.
Junaedi menambahkan, sementara dengan adanya aturan baru itu, sekarang masyarakat yang mau berobat tidak langsung pada rumah sakit Type B. Melainkan harus melalui tahapan rujukan dulu ke RS type D (Puskesmas).
“La masah orang yang sakit mau berobat diharuskan melalui jenjang RS type D dulu baru ke RS type diatasnya. Kalau sekarang yang bersangkutan sakit parah, apa mungkin bisa langsung dirujuk ke rumah skait type B,” paparnya.
Oleh karenanya kata kaji Jun sapaan Junaidi, dengan aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan itu agar tidak memberatkan masyarakat yang mau berobat.
Peraturan baru ini pun dirasa akan berimbas pada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di Kota Surabaya.



