Sementara itu, Tri Risma Harini sebagai walikota terpilih menyoroti tentang kejelasan status tanah 600 ha di sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Selama ini, warga sekitar jembatan tersebut belum bisa meningkatkan status tanahnya. Dengan adanya penetapan dalam rapat tersebut oleh Presiden RI maka masyarakat memilki kepastian.”Selama ini status tanah masyarakat kebanyakan Petok D atau Letter C dan sebagian belum bersertifikat. Padahal tanah tersebut bukan tanah Negara tetapi milik masyarakat.,” ucapnya.(hms/mnhdi/cn01)
Usulan Gubernur Tak Disitujui Presiden












