“Selain itu Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidanan penjara tiga tahun dan denda Rp6 miliar, pasal 62 ayat (1) Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidanan lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” ujarnya.(rur)
Peredaran Beras Premium Bermerek Palsu Dibongkar Polda Jatim












