“Jadi UD MRI milik pelaku berinisial HNT ini melakukan upaya pemalsuan peningkatan mutu dan merek. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris mutu standar tidak sesuai dengan yang ada di kriteria,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/8/2018).
Agus menjelaskan beras bermerek Mentari asli merupakan beras premium yang mempunyai kode MTR dan dipalsu pelaku menjadi beras medium bermerek Mentari dengan kode MRI.
Pemalsuan merek dagang dengan modus seperti ini sudah dilakukan sejak lama, namun pelaku mengaku masih setahun melakukannya. Jika pemalsuan terus berlanjut, maka akan merugikan konsumen dan juga produsen.












