Cakrawala JatimHeadline

Peredaran Beras Premium Bermerek Palsu Dibongkar Polda Jatim

×

Peredaran Beras Premium Bermerek Palsu Dibongkar Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

“Ciri beras premium biasanya empuk. Kalau premium utuh dan tidak patah, putih tidak memakai pemutih. Menir juga bersih. Saya tegaskan ini beras asli bukan palsu. Untuk mutu memang perlu pembuktian laboratorium,” katanya.

Agus mengatakan beras-beras itu dikumpulkan dan dibeli dari petani. Pihaknya nanti akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengumpukan fakta dan bukti-bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat empat pasal sekaligus, yakni pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) No 20 tahun 2016 tentang merek dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp2 miliar dan Pasal 102 Undang-undang No 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurangan 1 tahun dan dengan Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *