Selain itu, Dony Eko Wayudin, Biro Hukum Gerakan Putra Daerah (GPD), mengatakan, sesuai dengan amanat Pancasila khususnya sila ke-5 yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jikan seperti ini sila kelima Pancasila itu masih jauh dari harapan. Keadilan sosial belum terwujud di masyarakat. “Negara seharusnya bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya, namun Pemerintah Kota Surabaya malah sebaliknya. Seharusnya jika mau ditertibkan harus ada solusi dulu tidak serta merta disugur. Tarus bagaimana dengan puluhan PKL ini,” ungkap Dony Eko Wayudin.
Dony melanjutkan, selain itu, pengusuran ini telah mengingkari Perda Nomer 9 tahun 2014, tentang Penyediaan ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pusat Perkotaan Di Kota Surabaya. “Dan selama ini Pemerintah kota tidak pernah mengajak bicara lebih dulu, tapi tiba-tiba mau digusur,” kata Dony.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, surat peringatan penggusuran tersebut sudah dilakukan, karena keberadaan PKL ini menyalahi aturan. “Mereka berdiri diatas saluran dan juga bahu jalan yang jelas itu melanggar aturan dan kami juga kerap menerima keluhan dari warga, itu yang menjadi dasar surat kami,” ungkapnya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, Pemerintah itu seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Seharusnya sebelum ada surat pengusur harus ada komunikasi dulu warga diajak bicara.



