Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) Nanis Chairani yang turut mendampingi walikota mengatakan, sebelum dinyatakan layak menyandang predikat KLA, Surabaya wajib memenuhi 31 indikator yang terbagi dalam lima klaster. Adapun kelima klaster dimaksud antara lain, hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Menurut Nanis, terlepas dari penghargaan yang diterima, komitmen pemkot adalah menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan nyaman bagi anak-anak sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. “Dengan terpenuhinya semua kebutuhan dasar, anak-anak akan tumbuh menjadi manusia berkualitas,” terang mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya ini.
Besarnya perhatian pemkot dapat dilihat dari dukungan anggaran untuk pemenuhan hak anak. Pada 2014, pemkot menganggarkan Rp 2,7 triliun untuk program berbasis anak. Program dan kegiatan yang terkait dengan anak tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ada yang berupa penyediaan taman baca/perpustakaan, pembinaan keluarga balita, pemenuhan akta kelahiran, penyediaan alat peraga edukatif, pelatihan tenaga pendidik PAUD, dan lain sebagainya.
Dalam rangka menjamin perlindungan anak, pemkot mengoptimalkan lembaga perlindungan secara berlapis. Pada level kelurahan ada satuan tugas perlindungan perempuan dan anak. Pada tingkat kecamatan pusat krisis berbasis masyarakat (PKBM) siap memfasilitasi penyelesaian masalah anak. Sedangkan, pada skala kota, Surabaya punya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-P2A).
“Dengan demikian, skema penanganan bisa dilaksanakan secara berjenjang. Harapannya, yang di bawah mampu mengidentifikasi potensi masalah. Jika tidak mampu diselesaiakn dalam level kelurahan, bisa dirujuk ke tingkatan di atasnya,” ujar Nanis.













