
Surabaya, cakrawalapost.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan tenaga kontrak (honorer) atau alih daya (outsourcing) di semua instansi pemerintahan digaji sesuai UMK Kota Surabaya sebesar Rp 3.583.312,61. Bahkan, mereka juga mendapatkan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Jadi, saya kira kurang tepat jika honorer Pemkot Surabaya dibilang gajinya kecil, karena gajinya sudah disesuaikan dengan UMK Surabaya,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser, di ruangannya, Senin (6/8/2018).













