Total suara yang masuk, baik yang sah maupun tidak sah, untuk Kota Surabaya sebanyak 1.166.484 suara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.140.094 suara dinyatakan sah sedangkan 26.390 lainnya tidak sah.
Komisioner KPU kota Surabaya Divisi Teknis Nurul Amalia mengatakan, setelah perhitungan rekapitulasi tingkat kota selesai di lakukan, surat suara akan langsung disetorkan di tingkat KPU provinsi. “Rencananya tanggal 7 akan di lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” katanya.
Namun meskipun KPU Kota Surabaya telah menutup Rapat Pleno, namun masih ada interupsi dari Sukadar. Pasalnya, saksi Paslon nomor urut 2 itu, tetap menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan. Menurutnya dikarenakan ada beberapa cacat administrasi yang terjadi selama proses pemungutan suara hingga rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota.












