Cakrawala PolitikHeadline

Hasil Akhir Rekapitulasi KPU Surabaya, Khofifah-Emil Ungguli Gus Ipul -Puti

×

Hasil Akhir Rekapitulasi KPU Surabaya, Khofifah-Emil Ungguli Gus Ipul -Puti

Sebarkan artikel ini

“Perintah PKPU no 8, pasal 25 huruf C 3 perintahnya adalah setiap masyarakat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan. Tapi, temuan yang kita dapatkan ada satu TPS yang tidak ada sama sekali temuan petugas KPPS yang tanda tangan. Ada tanda tangan yang sama juga. Ini yang membuat kami tidak mau tanda tangan. Jadi, kami menolak hasil rekapitulasi ini dan akan mngajukan keberatan,” kata Sukadar seusai rapat pleno.

Hal ini secara otomatis menjadi PR tersendiri untuk dibahas pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jatim 2018 untuk Tingkat Provinsi oleh KPU Jawa Timur nanti.

Sebagai informasi, sejak awal rapat pleno yang berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 – 01.30 WIB itu, Sukadar memang melakukan banyak manuver. Mulai dari hujan interupsi untuk pemaparan perhitungan suara dari para PPK, hingga meminta agar kotak suara dari TPS 6 dan 7 serta 40 Kecamatan Tambaksari dibuka karena adanya perbedaan jumlah data pemilih dengan surat suara yang masuk.(nafan hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *