Lantaran gabungan parpol ini berbentuk koalisi, maka tetap ada peluang bagi parpol yang terlibat didalamnya untuk mengusung pasangan calon sendiri.
“Kami memahami itu (PAN dan Partai Demokrat mengusung pasangan calon sendiri). Namanya koalisi kan tidak sama dengan merger atau akuisisi. Jadi tergantung dari kepentingan parpol masing-masing,” katanya usai diskusi ‘Membangun Kepastian Hukum di Pilkada’ di salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani kemarin.
Politikus dari Partai Gerindra ini mengungkapkan, dengan munculnya manuver dari Partai Demokrat dan PAN ini, publik akhirnya mengetahui, mana parpol yang komitmen dan tidak terhadap koalisi. Namun, pihaknya tetap tidak akan mengusung pasangan calon lantaran aturan masa perpanjangan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai cacat hukum.
“Kami khawatir, kalau kami memilih untuk mengusung pasangan calon dan mendaftar ke KPU, nanti ada masalah hukum dikemudian hari. Maka, kami lebih memilih untuk menggugat KPU lewat PTUN (pengadian tata usaha negara),” paparnya.












