Sementara itu, pengamat hukum, M Sholeh menilai, parpol mengusung ataupun tidak mengusung paslon, merupakan hak politik. Sama saja dengan pemilih, mereka bisa menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Jika pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana dianggap lawan yang tidak akan terkalahkan, maka sah-sah saja parpol lain tidak mengusung paslon.
“Yang penting, negara kan sudah memberi kesempatan pada parpol ataupun perseorangan untuk mendaftar. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada yang mendaftar yang tidak masalah. Ketika cuma ada satu pasangan calon, ya ditunda saja. Ngapain dipaksakan sehingga harus ada perpanjangan,” katanya.
Jika ada perpanjangan masa pendaftaran, lanjut dia, kemungkinan besar akan muncul paslon-pasangan calon boneka. Tujuannya agar Pilkada bisa tetap digelar. Namun, dia mengingatkan bahwa, siapapun yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran, yakni tanggal 9-11 Agustus, akan rawan gugatan hukum. Pasalnya, aturan itu hanya mengacu pada Surat KPU, bukan Peraturan KPU.
“Masak Pilkada itu digelar hanya mendasarkan pada surat KPU. Ini kan aneh. KPU kabupaten/kota sebenarnya punya hak untuk tidak membuka perpanjangan masa pendaftaran paslon karena landasan hukumnya tidak kuat,” tandasnya.(red/mnhdi)












