Cakrawala PolitikHeadline

Fatwa Fardhu Ain Khofifah, FK3JT: Memecah Belah Umat

×

Fatwa Fardhu Ain Khofifah, FK3JT: Memecah Belah Umat

Sebarkan artikel ini
Spanduk terkait fatwa fardu ain Khofifah

Fatwa menyatakan, memilih Khofifah hukumnya fardhu ain alias wajib bagi setiap umat Islam. Dalam ajaran Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardhu ain, maka pelakunya bakal dihukum dosa oleh Allah SWT. Ini seperti jika meninggalkan salat dan puasa.

Dalam fatwa yang tersebar luas itu juga dinyatakan, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengkhianati Allah SWT dan Rasulullah.

Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan, orang yang memilih Gus Ipul, padahal ada yang lebih baik yaitu Khofifah, maka orang itu sama saja mengkhianati Allah dan Rasulullah. Hingga kini fatwa itu terus menuai pro-kontra.(merdeka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *