Ia menuturkan produk ilegal yang ditemukan, petugas meminta agar pemilik toko tidak menjual sementara hingga keluar izin edar dari dinas perdagangan. “Ada juga temuan tempat penyimpanan produk beku (frozen atau simpan dingin) yang tidak sesuai ketentuan. Pengaturan suhu masih di atas ketentuan sehingga langsung kami peringatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Masduki, berdasarkan pengalaman sejumlah pelanggaran terjadi karena produsen/distributor memanfaatkan kesempatan pasar yang tinggi. Misalnya, produk tanpa izin edar MD.MLP IRT, produk mendekati kadaluarsa dan produk rusak yang diakibatkan penyok atau karatan.












