Ia menyebut penganggaran, pencairan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dana cadangan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam pelaksanaannya, hal tersebut turut didukung pengawasan oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangannya yakni oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat pengawas internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Khofifah menambahkan, pengalokasian dana cadangan pada APBD 2027, 2028, dan 2029 tetap memperhatikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat, kesinambungan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.
“Besaran tersebut dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan ketentuan bahwa apabila perubahan dimaksud mempengaruhi jumlah besaran dana cadangan per tahun, penyesuaiannya dilakukan melalui perubahan peraturan daerah (Perda) ini,” pungkasnya. (caa)



