“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seusai penyampaian pendapat akhir fraksi dan sebelum penandatanganan persetujuan bersama, gubernur diwajibkan menyampaikan pendapat akhir atas rancangan perda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ” pungkasnya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, pengelolaan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim sebesar Rp600 miliar dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Khofifah menjelaskan, dana cadangan tersebut dianggarkan selama tiga tahun, yakni Rp275 miliar pada APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
“Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan dana cadangan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik,” kata Gubernur Khofifah.



