Artinya, bantuan diprioritaskan bagi santri yang berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi terbawah.
“Mudah-mudahan dengan bantuan satu anak Rp150.000 per bulan, desilnya harus desil 1 sampai 5, tidak boleh lebih dari itu,” katanya.
Imam juga menyebut masih ada kesempatan bagi santri atau pesantren yang belum masuk dalam pendataan untuk mengajukan diri melalui Dinas Pendidikan.
“Kalau ada yang belum dapat, bisa mendaftar, bisa menyampaikan ke Dinas Pendidikan,” tutur Imam.
Dengan alokasi Rp7,9 miliar, kejelasan mekanisme penyaluran menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program bantuan pesantren pada 2027.
DPRD berharap juknis dapat memastikan perhitungan bantuan berjalan sesuai jumlah santri yang memenuhi kriteria. (*)





