Surabaya, CakrawalaNews.co – Wacana pemerintah untuk melakukan redefinisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tak hanya menyentuh persoalan hukum.
Pilihan kata dalam mengomunikasikan kebijakan tersebut juga menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair), Dr Suko Widodo Drs MSi, melihat persoalan tersebut dari perspektif politik bahasa.
Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati menggunakan istilah dalam menyampaikan perubahan kebijakan yang bersinggungan langsung dengan isu sensitif seperti korupsi dan pertanggungjawaban pejabat negara.
Salah satu istilah yang menjadi perhatian adalah penggunaan kata “penyempurnaan” dibandingkan “revisi”.
Suko menilai pemilihan diksi semacam itu dapat menjadi bentuk eufemisme politik, yakni penggunaan bahasa yang dibuat lebih lunak untuk meredam resistensi atau membentuk kesan positif terhadap sebuah kebijakan.
“Transparansi komunikasinya patut dipertanyakan jika penyempurnaan itu justru mempersempit pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Menurut Suko, pemerintah juga perlu memastikan bahwa rujukan terhadap instrumen internasional, seperti Konvensi PBB dan OECD, tidak berhenti sebagai legitimasi politik.
Rujukan tersebut harus diuji dengan melihat substansi regulasi serta dampak nyata yang akan muncul setelah kebijakan diterapkan.



