Ketika aturan tidak dijalankan secara konsisten, potensi kekacauan dan perpecahan semakin terbuka.
“Jika hukum tidak ditegakkan dengan benar, akan terjadi kekacauan atau kehancuran Sebuah negara,” imbuhnya.
Karena itu, Prof Mahfud menilai penguatan demokrasi harus berjalan beriringan dengan supremasi hukum.
Keduanya menjadi bagian penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang mampu menopang target Indonesia Emas 2045.
Ia juga menekankan bahwa demokrasi perlu terus dikawal agar proses pergantian kekuasaan maupun penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung sesuai koridor hukum.
Dalam proses tersebut, masyarakat memiliki peran melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan sekaligus pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Menurut Prof Mahfud, pekerjaan rumah menuju Indonesia Emas bukan hanya membangun sistem demokrasi, tetapi juga memastikan birokrasi berjalan baik dan praktik korupsi dapat diberantas.



