“Kami ingin, step yang pertama harus bagaimana public transport ini melayani dulu secara real. Bagaimana jadi akses ini dirasakan betul oleh masyarakat secara real,” kata Nyono dikutip dari Radio Suara Surabaya.
Salah satu skema pendukung yang disiapkan Pemprov Jatim adalah fasilitas park and ride.
Melalui konsep ini, masyarakat dapat memarkir kendaraan pribadi di lokasi tertentu sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Skema tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi warga yang belum bisa sepenuhnya meninggalkan kendaraan pribadi.
Pembatasan nantinya diarahkan pada penggunaan kendaraan di kawasan pusat aktivitas, bukan kepemilikan kendaraan.
“Untuk masuk ke CBD enggak harus pakai kendaraan pribadi Anda. Tapi pemerintah tidak menghalangi masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi,” ujarnya.
Dengan demikian, kesiapan transportasi publik menjadi faktor penting sebelum pembatasan kendaraan diberlakukan.
Penambahan rute, kapasitas angkutan, integrasi layanan, hingga fasilitas pendukung perlu diperhitungkan agar masyarakat tidak justru kesulitan menjangkau tempat kerja maupun pusat aktivitas.
Aning mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tanpa kajian dan persiapan yang matang.
“Harus dikaji dulu ya, karena banyak faktor untuk menuju ke sana, jangan sampai diterapkan ganjil – genap nanti kegaduhan muncul di Kota Surabaya. Harus disiapkan dulu secara matang oleh Dinas Perhubungan,” pungkasnya.




