Salah satu kebutuhan yang didorong DPRD adalah perluasan jangkauan rute.
Dengan begitu, warga tidak kehilangan akses mobilitas ketika kendaraan pribadi mulai dibatasi.
“Termasuk juga kalau ganjil genap itu nanti kan kesiapan transportasi publiknya juga. Nah, itu transportasi publik, makanya kenapa kita minta harus tahun ini ditambahkan rute baru,” tegasnya.
Aning menilai kesiapan teknis penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya tersedia.
Artinya, keberadaan aturan dalam Raperda belum otomatis membuat ganjil genap bisa langsung dijalankan di jalan raya.
“Secara aturan sudah kita siapkan, namun secara aplikasi di lapangan sepertinya Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum menyiapkan, ya,” kata Aning.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pemprov Jatim membuka peluang pembatasan kendaraan pribadi yang masuk ke kawasan pusat aktivitas Surabaya, termasuk kawasan bisnis atau Central Business District (CBD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono menegaskan, peningkatan layanan transportasi umum harus dilakukan lebih dahulu.
Pemerintah perlu memastikan angkutan publik benar-benar mudah dijangkau dan mampu melayani kebutuhan perjalanan masyarakat.




