Menurutnya, warga yang memang sudah berjualan di lokasi sebelum penataan semestinya menjadi salah satu prioritas.
“Yang memang bener-bener bukan masalah dia jualan yang mungkin tidak terdata. Tetapi kalau memang dia jualan dan ada di lokasi waktu itu, saya rasa juga berharga daripada kita memprioritaskan warga di luar kota Surabaya,” ujarnya pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia juga meminta proses seleksi dilakukan secara ketat untuk mencegah praktik kepemilikan stan secara tidak wajar.
Menurut Budi, evaluasi perlu dilakukan agar satu orang tidak menguasai beberapa stan dengan menggunakan nama anggota keluarga atau pihak lain.
“Jadi kemungkinan stan itu kadang itu kita tidak tahu bahwa mereka itu kayak kemarin di tembok, yang waktu itu satu orang bisa punya tiga stan, yang tidak diketahui ini yang benar-benar harus selektif,” katanya.
Buleks juga menekankan pentingnya konsep penataan pasar setelah revitalisasi selesai.
Menurutnya, setiap jenis perdagangan perlu ditempatkan secara teratur agar aktivitas pasar tidak justru menimbulkan kesemrawutan maupun kemacetan di sekitar lokasi.




