Mereka diminta mengosongkan lahan serta membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut.
“Kami sudah memberikan surat himbauan serta surat peringatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindaklanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas, hari ini kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan,” tutur Rizal.
Persoalan di lokasi tersebut tidak hanya menyangkut bangunan milik mantan pemegang IPT.
Petugas juga mendapati empat bangunan yang ditempati pihak lain tanpa hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.
“Di lokasi penertiban ini juga dimanfaatkan oleh pihak lain, yang mana tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Ada empat bangunan, dua bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal, sedangkan dua bangunan lainnya digunakan untuk usaha jualan tanaman,” tambah Rizal.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban dari BPKAD kepada Satpol PP.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, PDAM, PLN, serta unsur TNI-Polri dan perangkat Kecamatan Gubeng.
Di tengah proses pembongkaran, petugas turut membantu penghuni memindahkan barang-barang mereka.





