Meski demikian, pembahasan Raperda tersebut masih berlanjut.
Komisi D masih mendalami kriteria pekerja rentan yang berhak mendapatkan perlindungan, termasuk pengaturan jaminan sosial bagi peserta magang.
Zuhrotul mengatakan, kejelasan kriteria dan mekanisme pembiayaan diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara tepat sasaran.
Pembahasan juga mencakup pembagian tanggung jawab pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang antara institusi pendidikan dan tempat kerja.
“Jadi, memang pembahasannya masih mencari informasi yang lebih detail lagi terkait pemagangan dengan pekerja rentan,” ungkapnya.
Ia berharap, inisiatif yang menyasar penggerobak sampah di Tambak Asri dapat menjadi langkah awal untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal lainnya di Surabaya.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, ia ingin agar pekerja rentan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh perlindungan dengan mekanisme pembiayaan yang jelas.
“Harapan saya nanti ke depan setelah perda ini sudah disahkan, ini bisa diambil alih oleh pemerintah kota. Dalam hal ini, semua pekerja rentan wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah kota, jadi dianggarkan di dalam APBD,” pungkasnya.***







