Kondisi tersebut membuat perlindungan jaminan sosial diperlukan agar pekerja tidak menanggung sendiri dampak finansial ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Pekerja rentan ini berisiko mengalami kecelakaan kerja, sementara pendapatannya tidak mencapai UMR. Karena itu, kami ingin mereka mendapat perlindungan dari pemerintah kota,” ujar legislator fraksi PAN DPRD Surabaya ini.
Perlindungan yang menjadi sasaran inisiatif ini kata dia, mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun dapat diikuti secara mandiri.
Inisiatif tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tengah dimatangkan Komisi D DPRD Surabaya.
Melalui regulasi tersebut, Zuhrotul mendorong agar perlindungan bagi pekerja rentan dapat diperluas melalui kebijakan pemerintah kota.
Ia berharap iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memenuhi kriteria nantinya dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harapan saya nanti ke depan setelah perda ini sudah disahkan, ini bisa diambil alih oleh pemerintah kota. Dalam hal ini, semua pekerja rentan wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah kota, jadi dianggarkan di dalam APBD,” katanya.







