Komisi A juga menyesuaikan Raperda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah, sehingga jadwal Pilgub Jatim bergeser ke rentang 2031-2032.
Rumusan pasal dibuat fleksibel mengikuti tahapan resmi yang ditetapkan penyelenggara pemilu.
Selain itu, Raperda memuat klausul darurat: apabila kebijakan nasional berubah, seluruh akumulasi dana cadangan beserta bunganya otomatis dikembalikan ke kas umum daerah. (caa)



