Cakrawala Politik

Kawal Revisi UU Migas, FH UNAIR dan Pertamina Bongkar Celah Aturan Hulu Energi

×

Kawal Revisi UU Migas, FH UNAIR dan Pertamina Bongkar Celah Aturan Hulu Energi

Sebarkan artikel ini
Unair
Wakil Dekan III FH UNAIR, Dr Maradona SH MH LLM,.

“Kami sangat berharap forum akademis FH UNAIR yang bebas dari pretensi politik ini melahirkan masukan konstruktif bagi pembahas RUU Migas,” lanjutnya.

Namun, salah satu bagian RUU Migas yang masih menyisakan tanda tanya adalah pengaturan mengenai Badan Usaha Khusus (BUK).

Joko menyoroti Pasal 102 yang dinilai belum memberikan gambaran tegas mengenai bentuk maupun arah kelembagaan yang akan dibangun.

“Jika kita cermati Pasal 102 RUU Migas, ketentuannya masih seperti tebak-tebak buah manggis. Apakah nanti pemerintah membentuk badan baru atau menyerahkan mandat kepada BUMN energi, hal itu masih bergantung pada kebijakan mendatang,” ujar Joko.

Sorotan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Migas bukan sekadar persoalan mengganti regulasi lama dengan aturan baru.

Kejelasan mengenai siapa yang memegang mandat, bagaimana negara mengendalikan sektor strategis, hingga bagaimana investasi tetap mendapatkan kepastian menjadi pekerjaan rumah dalam penyusunan regulasi tersebut.

Di tengah kebutuhan menjaga kedaulatan energi sekaligus menciptakan iklim investasi yang pasti, desain aturan RUU Migas menjadi titik krusial.

Karena itu, pembahasan akademis dan partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting agar regulasi yang lahir tidak menyisakan ruang abu-abu dalam pengelolaan energi nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *