Dengan diterbitkannya Perpres ini, para pengemudi transportasi online di berbagai daerah berharap disparitas aturan dan persoalan kesejahteraan mitra dapat segera terurai secara berkeadilan, seiring dengan komitmen para pemangku kebijakan dalam mengawasi implementasinya secara berkelanjutan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan memegang kendali penuh atas pengaturan angkutan orang (tarif ojek online penumpang), sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berfokus pada pengaturan layanan angkutan barang, kurir, hingga makanan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi kesejahteraan mitra pengemudi, serta menjaga transparansi pembentukan harga di tingkat aplikator. (caa)



