AdvertorialCakrawala Politik&PemerintahanDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Menuju Satu Sistem, DPRD Jatim Atur Integrasi Rute  di Raperda Transportasi Publik 

×

Menuju Satu Sistem, DPRD Jatim Atur Integrasi Rute  di Raperda Transportasi Publik 

Sebarkan artikel ini
972026114640
972026114640

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang berlaku sejak 31 Maret 2026 dan mengatur antara lain aktivitas pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, infrastruktur serta tata kelola industri sistem pembayaran. “Dengan demikian, Raperda diarahkan membangun interoperabilitas tiket tanpa mengambil alih kewenangan regulator sistem pembayaran,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Prinsip serupa berlaku pada data penumpang. Pemerintah membutuhkan data transportasi untuk merancang jaringan, mengawasi kontrak dan mengevaluasi pelayanan, tetapi data pribadi pengguna tetap harus dilindungi sesuai ketentuan hukum. “Skema Buy the Service (BTS) dapat digunakan, tetapi Komisi D menegaskan BTS bukan satu-satunya pilihan. Model pelayanan harus dipilih berdasarkan dasar hukum, efisiensi, risiko, kemampuan organisasi hingga konsekuensi terhadap APBD,” pungkas Martin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *