Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 mensyaratkan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dengan formula dan penandaan khusus, yang cakupannya lebih luas daripada belanja modal semata.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan kegiatan apa saja yang dihitung, dan bagaimana penurunan belanja modal tetap mampu mengejar konektivitas serta pemerataan infrastruktur antar wilayah di Jawa Timur.
Selain infrastruktur, detil belanja fungsi pendidikan yang didanai hingga 31 persen dari total belanja daerah juga menjadi salah satu titik yang dipertanyakan.



