“Amanah ini bukan soal jabatan, tapi juga kepercayaan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.
Selain menampung aspirasi, BPD ikut membahas peraturan desa bersama kepala desa.
Lembaga tersebut juga terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk program pembangunan yang disusun pemerintah desa.
Ischak berharap hubungan BPD dengan pemerintah desa dibangun secara konstruktif.
Setiap program yang dirancang juga harus berangkat dari kebutuhan warga.
“Harapannya, apa yang sudah direncanakan dan diprogramkan di desa benar-benar dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” lanjutnya.
Setelah pengukuhan, perwakilan anggota BPD menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi BPD Nasional secara simbolis.
Anggota kemudian mendapat pengarahan mengenai langkah kelembagaan yang perlu dilakukan setelah masa jabatan dimulai.
Ketua ABPDNAS Kabupaten Tegal Joko Dwi Hartono menjelaskan, anggota BPD perlu segera menggelar musyawarah internal.
Agenda itu antara lain untuk menentukan ketua dan sekretaris sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
BPD juga perlu menyusun tata tertib sebagai dasar menjalankan fungsi kelembagaan.













