Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan krusial saat ini, seperti kesenjangan pelayanan antarwilayah, keterbatasan angkutan pengumpan (feeder), buruknya akses awal dan akhir perjalanan (first-mile dan last-mile), serta belum optimalnya koordinasi antar-pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, Pemprov Jatim diminta bertindak tegas sebagai koordinator dan fasilitator yang efektif sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah tanpa mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat atau Kabupaten/Kota, serta tidak menciptakan prosedur perizinan baru yang menghambat birokrasi,” pinta Hartono.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa integrasi angkutan umum tidak boleh disempitkan hanya pada pengadaan unit armada atau koridor saja. Pemerintah Provinsi wajib mewujudkan 8 dimensi integrasi, yaitu:
Integrasi Jaringan, Integrasi Fisik, Integrasi Operasional, Integrasi Tarif, Integrasi Tiket dan Pembayaran, Integrasi Informasi dan Data, Integrasi Kelembagaan, dan Integrasi Pembiayaan.
“Selain itu, perlu dibangun basis data tepercaya berdasarkan hierarki layanan (Layanan Utama, Layanan Pengumpan, dan Layanan Penghubung),” jelas Hartono.
Di sisi lain, Hartono juga menyoroti aspek keterjangkauan tarif dan akomodasi yang layak. Oleh karena itu Pemprov Jatim diwajibkan menerapkan Desain Universal di seluruh simpul transportasi (Terminal Tipe B, stasiun, pelabuhan penyeberangan, halte, hingga moda angkutan ke bandara) agar ramah bagi Penyandang Disabilitas, Kelompok Rentan (lansia, anak-anak, ibu hamil), serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).



