Polisi juga mengamankan 49 sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan balap liar.
“Status sebagai pelajar tidak menghapus atau menggugurkan proses penanganan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana,” ujar Agus dalam arahannya.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut turut dihadiri Kapolsek Sukorejo AKP Sugiyono, S.H., Tim Trainer Paham AI Polres Kendal, serta guru dan wali kelas.
Dari 337 peserta, sebanyak 292 pelajar memperoleh sertifikat setelah memenuhi ketentuan.
SMA Negeri 2 Sukorejo mencatat 229 penerima sertifikat dari 274 peserta. Sementara seluruh 63 peserta SMA Negeri 1 Sukorejo memperoleh sertifikat.
Seluruh rangkaian kegiatan di kedua sekolah berlangsung aman, tertib, dan lancar. (*)













