Pembakaran dipilih agar benih yang telah terkontaminasi tidak lagi memiliki peluang menjadi sumber penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.
Bagi sektor pertanian, pencegahan sejak pintu masuk menjadi penting.
Sebab, apabila organisme pengganggu berhasil masuk dan menemukan kondisi yang sesuai untuk berkembang, penyebarannya dapat menjadi persoalan baru bagi kegiatan budidaya.
Karena itu, pengawasan benih impor tidak hanya berkaitan dengan kelancaran perdagangan komoditas pertanian, tetapi juga menyangkut perlindungan tanaman dan sumber daya hayati di dalam negeri.
Barantin Jawa Timur pun meminta pelaku usaha tidak mengabaikan ketentuan karantina sebelum mendatangkan benih maupun media pembawa tumbuhan dari luar negeri.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha importir benih dan media pembawa lainnya agar senantiasa memastikan komoditas yang dimasukkan ke wilayah Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan karantina yang ditetapkan,” ujar Hudiansyah.
Pemusnahan 420 kilogram benih sawi tersebut menjadi pengingat bahwa komoditas pertanian yang masuk dari luar negeri tidak hanya membawa potensi ekonomi, tetapi juga harus melewati pengawasan ketat.




