Cakrawala Surabaya

Kena Iming-iming Gaji Besar, Pemkot Turun Atasi Pekerja yang Ditahan Perusahaan

×

Kena Iming-iming Gaji Besar, Pemkot Turun Atasi Pekerja yang Ditahan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Surabaya
Pemkot Surabaya melalui Disperinaker menyelamatkan pekerja yang ditahan perusahaan.

“Saya tanya, nggak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau enggak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan,” ujar dia.

Pemkot Surabaya juga meminta persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan perusahaan P3RT.

Hebi menjelaskan, mekanisme perizinan dan pengawasan P3RT melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah provinsi.

“Selama ini kan (P3RT) dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Di Surabaya sendiri terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Disperinaker Surabaya berinisiatif menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi dan Kemnaker untuk mengevaluasi aspek perizinan dan pengawasan perusahaan P3RT yang beroperasi di Kota Pahlawan.

“Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker,” terangnya.

Hebi juga mengingatkan perusahaan agar memahami ketentuan terbaru mengenai pelindungan pekerja rumah tangga.

Saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang disahkan pada 30 April 2026.

“Dari pihak perusahaan sendiri juga mereka menyadari karena ada undang-undangnya. Apalagi sekarang ada undang-undang tentang (perlindungan) pekerja rumah tangga, makanya harus hati-hati dan itu sanksinya juga pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Eri Cahyadi memastikan Pemkot Surabaya akan turun tangan ketika warga membutuhkan pertolongan, terutama menyangkut keselamatan dan hak warga.

Ia meminta perusahaan yang terbukti melanggar aturan dikenai sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota,” tegas dia.

Eri juga telah menginstruksikan Disperinaker untuk memastikan pekerja dapat keluar dari perusahaan.

Jika ditemukan pelanggaran aturan, sanksi hingga penutupan diminta dilakukan sesuai kewenangan.

“Datangi perusahaannya, anak itu lepaskan, keluarkan dari PT itu. Kalau PT ini tidak benar, aturan pemerintah tidak dijalankan, tutup dan berikan sanksi. Kalau wilayah Surabaya, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab wali kota,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *